Rabu, 03 September 2008

LOKAKARYA PEMANTAPAN TATA HUBUNGAN KERJA KEPLANOLOGIAN KEHUTANAN DI PROVINSI RIAU DAN KEPULAUAN RIAU



RUMUSAN LOKAKARYA PEMANTAPAN TATA HUBUNGAN KERJA KEPLANOLOGIAN KEHUTANAN DI PROVINSI RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
COMFORT HOTEL & RESORT TANJUNGPINANG, 20 - 21 AGUSTUS 2008.

By BPKH WILAYAH XII TANJUNGPINANG




RUMUSAN LOKAKARYA
PEMANTAPAN TATA HUBUNGAN KERJA KEPLANOLOGIAN
DI PROVINSI RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
Tanjungpinang, Agustus 2008





Memperhatikan arahan Kepala Badan Planologi Kehutanan, sambutan dan paparan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Riau, paparan Sekretariat Badan Planologi Kehutanan, paparan Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Badan Planologi Kehutanan dan paparan Pusat Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan Badan Planologi Kehutanan serta hasil diskusi yang berkembang selama sidang pleno, maka disepakati beberapa rumusan lokakarya sebagai berikut :

1. Tata Hubungan Kerja (Tahubja) Badan Planologi Kehutanan yang akan disusun hendaknya bersifat menyeluruh dengan memperhatikan aspirasi daerah sehingga perencanaan bidang keplanologian Pemerintah Pusat dapat memayungi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan keplanologian di daerah dengan memperhatikan kriteria distribusi urusan Pemerintah yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi sesuai dengan yang diamanatkan PP No. 38 Tahun 2007.


2. Tahubja keplanologian pada masa yang akan datang diharapkan dapat mengatur sporting (anggaran, pendidikan dan pelatihan dll.) yang saat ini sangat dibutuhkan daerah dalam menyikapi perkembangan teknologi bidang keplanologian dari Pemerintah Pusat.


3. Tahubja keplanologian diharapkan dapat menghindari kewenangan yang terkotak-kotak (blocking), tetapi hendaknya dirajut untuk bersinergi untuk meningkatkan koordinasi dan jejaring kerja dengan para pihak.
4. Tahubja diharapkan agar tidak mereduksi kewenangan yang telah melekat pada masing-masing institusi. Oleh karena itu, dalam penyusunannya hendaknya dilakukan melalui asas partisipatif dan menyeluruh dengan melibatkan para pihak.


5. Peningkatan komunikasi yang lebih efektif antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam rangka mencari solusi penyelesaian yang optimal.


6. Sosialisasi Norma, Standart, Pedoman dan Kriteria yang ditetapkan oleh Badan Planologi Kehutanan perlu dilaksanakan hingga ke tingkat daerah kaitannya dengan pemantapan tata hubungan kerja keplanologian di daerah.


7. Upaya pemantapan kawasan hutan merupakan tanggungjawab bersama, karenanya perlu percepatan perwujudannya dengan melibatkan para pihak. Kegiatan pemantapan kawasan hutan diarahkan untuk memperoleh status yuridis kawasan hutan baik administrasi maupun fisik di lapangan, sebagai dasar pengelolaan hutan secara efisien, lestari dan berkeadilan.


8. Perlu pemahaman dan persepsi yang sama diantara para pihak terhadap istilah dan ketentuan yang terkait dengan pemantapan kawasan hutan sebagaimana amanat dari UU Nomor 41 Tahun 1999, PP No. 44 Tahun 2004 serta PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008.


9. Belum adanya penunjukan kawasan hutan berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, sehingga penentuan status dan fungsi kawasan hutan masih mengacu pada TGHK. Dalam rangka percepatan proses penunjukan kawasan hutan tersebut perlu peningkatan peran BPKH Wilayah XII Tanjungpinang serta instansi yang membidangi kehutanan di daerah.


10. Melakukan pembenahan terhadap data, peta dan informasi tentang kawasan hutan (dokumen pengukuhan kawasan hutan) serta mendistribusikannya ke instansi terkait di daerah.


11.Progres perubahan fungsi kawasan hutan SM. Danau Pulau Besar dan Pulau Bawah dengan luas ± 28.000 Ha menjadi TN. Zamrud seluas ± 38.000 Ha yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Bulan Agustus 2008, hendaknya menjadi perhatian.


12. Kesatuan pengelolaan hutan merupakan satu wadah diterapkannya satu preskripsi pengelolaan hutan yang bersifat utuh. KPH dibentuk bersama oleh Pusat dan Daerah dengan meliibatkan para pihak (stakeholders) sehingga memenuhi aspek legalitas dan legitimate.


13. Untuk penataan batas fungsi pada masa yang akan datang, hendaknya melibatkan Panitia Tata Batas (PTB) sebagaimana penataan batas luar.

Demikian hasil rumusan Lokakarya Pemantapan Tata Hubungan Kerja Keplanologian di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.






Tanjungpinang, Agustus 2008

Tim Perumus

Ketua
Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Riau

TTD.

AMRAN SYAHIDID
NIP. 080032017

Sekretaris
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang

TTD.

Ir. SUBARDJA, M. Si
NIP. 710011711


Anggota
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan (Mewakili)

TTD.

Ir. SIGIT IRAWAN
NIP. 710020748


Anggota
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam (Mewakili)

TTD.

BURHAN PASARIBU, SH
NIP. 080060187


Anggota
Ketua Bappeda Kabupaten Rokan Hulu
(Mewakili)

TTD.

FACHRUDIN, SP
NIP. 420008520


Anggota
Ketua Bappeda Kabupaten Karimun
(Mewakili)

TTD.

AHMADI, S.Pi
NIP. 420011641


Anggota
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kepulauan Riau

TTD.

Ir. SUMARJO, MM
NIP. 710005407


Senin, 25 Agustus 2008

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang merupakan pemekaran dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau .
Terbentuknya Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.25/Menhut-II/2007, Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6188/Kpts-II/2002, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Adapun dasar pembentukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang sebagai berikut :

MENTERI KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANANNOMOR : P.25/Menhut-II/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANANNOMOR 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan KAwasan Hutan pada 11 (sebelas) lokasi;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja di bidang pemantapan kawasan hutan dan sistem informasi sumberdaya hutan, dipandang perlu membentuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan pada 6 (enam) lokasi;

c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, dipandang perlu merubah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2007;

5.Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2006.

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B/1576/M.PAN/6/2007 tanggal 21 Juni 2007.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15


(1)
Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 17 (tujuh belas) Balai Pemantapan Kawasan Hutan.


(2)
Nama, Lokasi dan Wilayah Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.


Pasal II


(1)
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.


(2)
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 6 Juli 2007
MENTERI KEHUTANAN,
ttd. H.M.S. KABAN



Lampiran 2 :
Peraturan Menteri Kehutanan

Nomor : P.25/Menhut-II/2007

Tanggal : 6 Juli 2007

KEDUDUKAN ORGANISASI BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
1. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, berkedudukan di Medan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
2. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, berkedudukan di Palembang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Lampung, Sumatera Selatan dan Bengkulu
3. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, berkedudukan di Pontianak dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Barat
4. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, berkedudukan di Samarinda dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur
5. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru, berkedudukan di Banjarbaru dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
6. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado, berkedudukan di Manado dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara
7. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, berkedudukan di Makassar dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara
8. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar, berkedudukan di Denpasar dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat
9. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, berkedudukan di Ambon dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Maluku
10. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah X Jayapura, berkedudukan di Jayapura dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Papua
11. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa dan Madura, berkedudukan di Yogyakarta dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta dan Jatim
12. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, berkedudukan di Tanjungpinang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Riau dan Kepulauan Riau
13. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang, berkedudukan di Pangkalpinang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Bangka Belitung dan Jambi
14. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, berkedudukan di Kupang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur
15. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo, berkedudukan di Gorontalo dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Gorontalo
16. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu, berkedudukan di Gorontalo dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Tengah
17. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, berkedudukan di Manokwari dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Papua Barat


MENTERI KEHUTANAN,
ttd. H.M.S. KABAN
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang berkedudukan di Kota Tanjungpinang yang beralamatkan di Jalan Sutan Syahrir No. 13 RT 03/X Tanjungpinang 29113 Telp. / Fax. 0771 – 24490 / 0771 - 25867 Provinsi Kepulauan Riau.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang memiliki sumber daya manusia sebanyak 17 orang (PNS) dan 6 orang (tenaga honorer).
Demikian sekilas pandang tentang profile Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang.
Untuk data dan informasi lebih lanjut, akan ditambahkan menyusul.
SALAM RIMBAWAN !!!!!!
by SULISTIYONO

(BPKH WILAYAH XII TANJUNGPINANG)