Senin, 25 Agustus 2008

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Badan Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang merupakan pemekaran dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau .
Terbentuknya Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.25/Menhut-II/2007, Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6188/Kpts-II/2002, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Adapun dasar pembentukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang sebagai berikut :

MENTERI KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANANNOMOR : P.25/Menhut-II/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANANNOMOR 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan KAwasan Hutan pada 11 (sebelas) lokasi;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja di bidang pemantapan kawasan hutan dan sistem informasi sumberdaya hutan, dipandang perlu membentuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan pada 6 (enam) lokasi;

c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, dipandang perlu merubah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2007;

5.Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2006.

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B/1576/M.PAN/6/2007 tanggal 21 Juni 2007.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN.


Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15


(1)
Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 17 (tujuh belas) Balai Pemantapan Kawasan Hutan.


(2)
Nama, Lokasi dan Wilayah Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.


Pasal II


(1)
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.


(2)
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 6 Juli 2007
MENTERI KEHUTANAN,
ttd. H.M.S. KABAN



Lampiran 2 :
Peraturan Menteri Kehutanan

Nomor : P.25/Menhut-II/2007

Tanggal : 6 Juli 2007

KEDUDUKAN ORGANISASI BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
1. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, berkedudukan di Medan dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
2. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, berkedudukan di Palembang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Lampung, Sumatera Selatan dan Bengkulu
3. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, berkedudukan di Pontianak dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Barat
4. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, berkedudukan di Samarinda dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur
5. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru, berkedudukan di Banjarbaru dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
6. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado, berkedudukan di Manado dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara
7. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, berkedudukan di Makassar dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara
8. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar, berkedudukan di Denpasar dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat
9. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Ambon, berkedudukan di Ambon dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Maluku
10. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah X Jayapura, berkedudukan di Jayapura dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Papua
11. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa dan Madura, berkedudukan di Yogyakarta dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta dan Jatim
12. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, berkedudukan di Tanjungpinang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Riau dan Kepulauan Riau
13. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang, berkedudukan di Pangkalpinang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi-provinsi Bangka Belitung dan Jambi
14. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, berkedudukan di Kupang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur
15. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo, berkedudukan di Gorontalo dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Gorontalo
16. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu, berkedudukan di Gorontalo dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Tengah
17. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, berkedudukan di Manokwari dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Papua Barat


MENTERI KEHUTANAN,
ttd. H.M.S. KABAN
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang berkedudukan di Kota Tanjungpinang yang beralamatkan di Jalan Sutan Syahrir No. 13 RT 03/X Tanjungpinang 29113 Telp. / Fax. 0771 – 24490 / 0771 - 25867 Provinsi Kepulauan Riau.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang memiliki sumber daya manusia sebanyak 17 orang (PNS) dan 6 orang (tenaga honorer).
Demikian sekilas pandang tentang profile Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang.
Untuk data dan informasi lebih lanjut, akan ditambahkan menyusul.
SALAM RIMBAWAN !!!!!!
by SULISTIYONO

(BPKH WILAYAH XII TANJUNGPINANG)