Rabu, 03 September 2008

LOKAKARYA PEMANTAPAN TATA HUBUNGAN KERJA KEPLANOLOGIAN KEHUTANAN DI PROVINSI RIAU DAN KEPULAUAN RIAU



RUMUSAN LOKAKARYA PEMANTAPAN TATA HUBUNGAN KERJA KEPLANOLOGIAN KEHUTANAN DI PROVINSI RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
COMFORT HOTEL & RESORT TANJUNGPINANG, 20 - 21 AGUSTUS 2008.

By BPKH WILAYAH XII TANJUNGPINANG




RUMUSAN LOKAKARYA
PEMANTAPAN TATA HUBUNGAN KERJA KEPLANOLOGIAN
DI PROVINSI RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
Tanjungpinang, Agustus 2008





Memperhatikan arahan Kepala Badan Planologi Kehutanan, sambutan dan paparan Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Riau, paparan Sekretariat Badan Planologi Kehutanan, paparan Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Badan Planologi Kehutanan dan paparan Pusat Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan Badan Planologi Kehutanan serta hasil diskusi yang berkembang selama sidang pleno, maka disepakati beberapa rumusan lokakarya sebagai berikut :

1. Tata Hubungan Kerja (Tahubja) Badan Planologi Kehutanan yang akan disusun hendaknya bersifat menyeluruh dengan memperhatikan aspirasi daerah sehingga perencanaan bidang keplanologian Pemerintah Pusat dapat memayungi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan keplanologian di daerah dengan memperhatikan kriteria distribusi urusan Pemerintah yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi sesuai dengan yang diamanatkan PP No. 38 Tahun 2007.


2. Tahubja keplanologian pada masa yang akan datang diharapkan dapat mengatur sporting (anggaran, pendidikan dan pelatihan dll.) yang saat ini sangat dibutuhkan daerah dalam menyikapi perkembangan teknologi bidang keplanologian dari Pemerintah Pusat.


3. Tahubja keplanologian diharapkan dapat menghindari kewenangan yang terkotak-kotak (blocking), tetapi hendaknya dirajut untuk bersinergi untuk meningkatkan koordinasi dan jejaring kerja dengan para pihak.
4. Tahubja diharapkan agar tidak mereduksi kewenangan yang telah melekat pada masing-masing institusi. Oleh karena itu, dalam penyusunannya hendaknya dilakukan melalui asas partisipatif dan menyeluruh dengan melibatkan para pihak.


5. Peningkatan komunikasi yang lebih efektif antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi dalam rangka mencari solusi penyelesaian yang optimal.


6. Sosialisasi Norma, Standart, Pedoman dan Kriteria yang ditetapkan oleh Badan Planologi Kehutanan perlu dilaksanakan hingga ke tingkat daerah kaitannya dengan pemantapan tata hubungan kerja keplanologian di daerah.


7. Upaya pemantapan kawasan hutan merupakan tanggungjawab bersama, karenanya perlu percepatan perwujudannya dengan melibatkan para pihak. Kegiatan pemantapan kawasan hutan diarahkan untuk memperoleh status yuridis kawasan hutan baik administrasi maupun fisik di lapangan, sebagai dasar pengelolaan hutan secara efisien, lestari dan berkeadilan.


8. Perlu pemahaman dan persepsi yang sama diantara para pihak terhadap istilah dan ketentuan yang terkait dengan pemantapan kawasan hutan sebagaimana amanat dari UU Nomor 41 Tahun 1999, PP No. 44 Tahun 2004 serta PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008.


9. Belum adanya penunjukan kawasan hutan berdasarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, sehingga penentuan status dan fungsi kawasan hutan masih mengacu pada TGHK. Dalam rangka percepatan proses penunjukan kawasan hutan tersebut perlu peningkatan peran BPKH Wilayah XII Tanjungpinang serta instansi yang membidangi kehutanan di daerah.


10. Melakukan pembenahan terhadap data, peta dan informasi tentang kawasan hutan (dokumen pengukuhan kawasan hutan) serta mendistribusikannya ke instansi terkait di daerah.


11.Progres perubahan fungsi kawasan hutan SM. Danau Pulau Besar dan Pulau Bawah dengan luas ± 28.000 Ha menjadi TN. Zamrud seluas ± 38.000 Ha yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Bulan Agustus 2008, hendaknya menjadi perhatian.


12. Kesatuan pengelolaan hutan merupakan satu wadah diterapkannya satu preskripsi pengelolaan hutan yang bersifat utuh. KPH dibentuk bersama oleh Pusat dan Daerah dengan meliibatkan para pihak (stakeholders) sehingga memenuhi aspek legalitas dan legitimate.


13. Untuk penataan batas fungsi pada masa yang akan datang, hendaknya melibatkan Panitia Tata Batas (PTB) sebagaimana penataan batas luar.

Demikian hasil rumusan Lokakarya Pemantapan Tata Hubungan Kerja Keplanologian di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.






Tanjungpinang, Agustus 2008

Tim Perumus

Ketua
Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Riau

TTD.

AMRAN SYAHIDID
NIP. 080032017

Sekretaris
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang

TTD.

Ir. SUBARDJA, M. Si
NIP. 710011711


Anggota
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan (Mewakili)

TTD.

Ir. SIGIT IRAWAN
NIP. 710020748


Anggota
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam (Mewakili)

TTD.

BURHAN PASARIBU, SH
NIP. 080060187


Anggota
Ketua Bappeda Kabupaten Rokan Hulu
(Mewakili)

TTD.

FACHRUDIN, SP
NIP. 420008520


Anggota
Ketua Bappeda Kabupaten Karimun
(Mewakili)

TTD.

AHMADI, S.Pi
NIP. 420011641


Anggota
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kepulauan Riau

TTD.

Ir. SUMARJO, MM
NIP. 710005407


Tidak ada komentar: